Pedoman kerja Dewan Direksi dibuat dalam rangka memberikan pedoman kepada anggota Direksi dalam mengatur dan menjalankan Perseroan, sehingga Direksi dalam mengatur dan menjalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memimpin dan menjalankan kegiatan usaha Perseroan dengan kebijakan yang dipandang baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Bersama dengan Dewan Komisaris menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bersama dengan Dewan Komisaris menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai serta organ pendukung yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati- hatian menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan
Direksi dapat mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan hukum tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang untuk setiap anggota Direksi akan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Direksi terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang atau lebih, yang terdiri dari:
1 (satu) orang Presiden Direktur
1 (satu) orang Direktur atau lebih, satu diantaranya dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur;dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang Pasar Modal.
Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah perseorangan yang memenuhi syarat yaitu:
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya dan selama menjabat:
Tidak pernah dinyatakan pailit;
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan;
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham; dan
pernah menyebabkan perseroan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi setiap saat dengan memberikan alasannya, setelah Direktur yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
Anggota Direksi yang sudah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran dirinya;
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri;
Anggota Direksi yang mengundurkan diri tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya;
Masa jabatan anggota Direksi akan berakhir, apabila anggota Direksi tersebut:
Masa jabatannya berakhir; atau
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; atau
Mengundurkan diri dan telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegan Saham; atau
Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau
Meninggal dunia; atau
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua) orang, maka selambat-lambatnya 90 (sembilanpuluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama belum diangkat penggantinya, maka salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dalam Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Direktur.
Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham wajib memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.
Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
Direksi dapat mengadakan Rapat setiap waktu apabila :
dianggap perlu oleh 1 (satu) orang atau lebih anggota Direksi; atau
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah;
Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut anggaran dasar Perseroan;
Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak sebagaimana ditentukan oleh Presiden Direktur atau oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Perseroan, sepanjang tidak diatur lain oleh peraturan yang berlaku; Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara rapat, tanggal, waktu dan tempat rapat.
Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatakan atau di wilayah lainnya di Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur berhalangan, maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat menjadi Ketua Rapat Direksi.
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai maka akan diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan menentukan.
Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya;
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat yang dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh ketua rapat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir serta disampaikan kepada seluruh anggota Direksi;
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
Hasil Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir serta disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat;
Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Perseroan;
Risalah Rapat Direksi yang dibuat merupakan bukti yang sah mengenai keputusan- keputusan yang diambil Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga;
Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, apabila semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil sah dalam Rapat Direksi
Anggota Dewan Direksi yang baru diangkat akan diberikan program pengenalan, dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke wilayah kerja Perseroan dan akan didampingi oleh Presiden Komisaris atau Presiden Direktur
Anggota Dewan Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain gaji dan tunjangan serta fasilitas yang ditelah ditentukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham;
Anggota Dewan Direksi dilarang untuk memberikan, menawarkan, atau menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga secara ekonomis kepada customer atau rekanan Perseroan maupun pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya dengan maksud yang sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.