Departemen Intenal Audit dipimpin oleh Kepala Audit Internal. Kepala Internal Audit diangkat dan bertanggung jawab kepada Presdir. Sedangkan staf Internal Audit bertanggung jawab kepada Kepala Internal Audit. Kepala dan staf Internal Audit tidak diperkenankan memegang fungi operasional dalam Group perusahaan.
Piagam Internal Audit ini berlaku efektif sejak disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit. Piagam Internal Audit ini dapat dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku. Perubahan Piagam Internal Audit ini harus mendapat persetujuan dari Presdir dan Komite Audit.