Komite Audit memiliki peran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas yang melakukan pengawasan terhadap proses manajemen risiko dan keberlangsungan fungsi pengawasan di STA Resources. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bekerja secara independent.
Komite Audit memeriksa dan menganalisa laporan keuangan konsolidasi per triwulan dan tahunan untuk memberi kepastian kepada Dewan Komisaris bahwa laporan keuangan konsolidasi Perusahaan telah disiapkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) di Indonesia dan semua informasi telah dilaporkan secara lengkap dan akurat sebelum laporan diterbitkan. Penelaahan ini juga membantu mengidentifikasi dan memberi solusi terhadap potensi permasalahan kepada Direksi sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasi.
Dewan Komisaris menyetujui penerbitan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan rekomendasi Komite Audit. Kehadiran Komite Audit adalah untuk meningkatkan pelaksanaan GCG dalam operasional dan ekspansi Perusahaan. Komite ini diketuai oleh Komisaris Independen dan dua anggota profesional yang independen dengan kualifikasi yang sesuai dan pengalaman keuangan yang luas, yaitu:
Struktur dan keanggotaan1) | Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan. |
2) | Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. |
3) | Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa. |
4) | Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. |
5) | Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris. |
6) | Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan. |
7) | Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan. |
8) | Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya. |
9) | Mengkaji kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. |
ESG merupakan sebuah standar perusahaan dalam praktik investasinya yang terdiri dari tiga konsep atau kriteria: Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola Perusahaan).
STA Resources menerapkan prinsip ESG dalam praktik bisnis dan investasinya, mengintegrasikan dan mengimplementasikan kebijakan Perusahaan agar selaras dengan keberlangsungan Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola Perusahaan). Tugas utama Komite ESG memastikan bagaimana tiga elemen terwujud dalam berbagai kebijakan Perusahaan dan secara konsisten dan efektif dipraktikkan sehingga mampu menjaga dan membangun pondasi serta meningkatkan nilai Perusahaan di masa depan.
Komite Environmental Social Governance (ESG) bertugas dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Komite ESG terdiri dari 3 (tiga) orang, 1 (satu) ketua dan 2 (dua) anggota. Komposisi Komite ESG adalah:
Struktur dan keanggotaan