PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STA Resources) melaksanakan dan memajukan bisnisnya secara transparan dan etis serta menekankan komitmennya terhadap transparansi. rangka memastikan Kode Etik dan transparansi dipatuhi semua bagian, seluruh karyawan STA Resources telah diberikan standar Kode Etik dan mereka diwajibkan untuk memahami serta mematuhinya. Pelanggaran terhadap standar Kode Etik akan mendapat tindakan tegas dari Manajemen. Kode Etik STA Resources menekankan pada :
Direksi dan karyawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, senantiasa mengutamakan kepentingan ekonomis Perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadinya, keluarganya maupun pihak lainnya.
Direksi dan karyawan dilarang untuk menerima (baik secara langsung maupun tidak langsung) komisi, potongan harga, pelayanan, pinjaman maupun hadiah dari Vendor Company yang menyediakan pelayanan atau barang-barang kepada Perusahaan.
Direksi dan karyawan wajib mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang ada.
Direksi dan karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha.
Direksi dan karyawan wajib membangun dan menjalankan prinsip-prinsip hubungan yang baik, sopan santun dan tidak ada diskriminasi suku, agama, ras (warna kulit) dan antar golongan.
Direksi dan karyawan wajib menjaga, memelihara, mengamankan dan menyelamatkan aset-aset Perusahaan dan/atau fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.
Direksi dan karyawan wajib menciptakan suasana tempat kerja yang aman dan penerapan perilaku yang mewujudkan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja merupakan suatu keharusan.
Direksi dan karyawan dilarang melakukan praktek pencucian uang, korupsi, penggelapan uang/harta benda milik perusahaan dan lain sebagainya yang dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Direksi dilarang memegang jabatan Direktur di perusahaan diluar STA Resources tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.
Bila dipandang perlu untuk meningkatkan hubungan dengan pelanggan, hiburan yang sesuai dengan klien dan calon klien dapat ditawarkan.
Kontribusi kepada partai atau gerakan politik, sesuai dengan hukum dan praktek lokal, hanya disahkan oleh Direksi.
Direksi dan karyawan wajib menyatakan atau melaporkan kepada Direksi benturan kepentingan, yang memungkinkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuntungan perusahaan.