Struktur organisasi Komite Audit terdiri dari Ketua dan Anggota Komite. Ketua diangkat dari Komisaris Independen atau Komisaris yang dapat bertindak secara independen. Sedangkan Anggota Komite berasal dari Komisaris lainnya atau dari pihak luar. Anggota Komite Audit maksimal terdiri dari 2 orang yang memiliki keilmuan dengan latar belakang di bidang manajemen akuntansi atau keuangan serta harus memahami manajemen bisnis perseroaan. Seorang Anggota Komite diangkat untuk masa tugas maksimal selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya maksimal 2 tahun.
Komite audit bertugas memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugas Dewan Komisaris antara lain:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Piagam Komite Audit ini berlaku efektif sejak: 01 September 2021. Komite Audit harus meninjau kembali Piagam Komite Audit minimal setahun sekali untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris.